BERITABANGSA.ID, OGAN ILIR -Akun Facebook bernama Rosi Rosi membuat cuitan yang meresahkan di dunia maya.
Untuk itu, Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Ogan Ilir (AMKI OI), melaporkan kasus itu ke Polres Ogan Ilir.
“Ya, hari ini baik PWI maupun AMKI telah melaporkan aku Facebook milik Rosi Rosi ke Polres OI ,karena kami menilai cuitnya telah melanggar hukum pidana dan itu sangat meresahkan,” ujar Ketua PWI Heri Kusnadi, bersama Ketua AMKI OI Suhanda, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, akun itu merendahkan organisasi, tendensius, dan menebar ujaran kebencian di media sosial.
“Akun ini sengaja menebarkan ujaran kebencian yang sangat tendensius dan melanggar UU ITE,” paparnya.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut akun FB Rosi Rosi, menghindari korban lain.
“Kami berharap kepolisian Polres OI segera memproses hukum pemilik akun FB Rosi Rosi, sesuai UU yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.


















