Pendidikan

Tingginya Kelahiran Prematur, Unusa Inisiasi Unit Donor ASI Berbasis Syariah

1
×

Tingginya Kelahiran Prematur, Unusa Inisiasi Unit Donor ASI Berbasis Syariah

Sebarkan artikel ini
Donor ASI
Momen foto bersama usai acara. (Foto: Mwd, Beritabangsa.id).

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan serius berupa tingginya angka kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR).

Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko kesakitan pada bayi, tetapi juga berkontribusi terhadap tingginya angka kematian neonatal.

Di tengah tantangan itu, pemenuhan nutrisi melalui Air Susu Ibu (ASI) tetap menjadi intervensi paling penting dalam mendukung tumbuh kembang bayi, terutama mereka yang lahir sebelum waktunya.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari menggagas pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah.

Inisiatif ini diproyeksikan menjadi model donor ASI syariah pertama di Indonesia yang mampu menghadirkan layanan donor ASI yang aman secara medis, terjamin kualitasnya, serta memenuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi perhatian masyarakat Muslim.

Komitmen tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang menghadirkan kalangan akademisi, praktisi kesehatan, pengelola rumah sakit, serta para pemangku kepentingan di bidang kesehatan ibu dan anak.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk merumuskan sistem donor ASI yang tidak hanya berorientasi pada keselamatan pasien, tetapi juga memperhatikan aspek hukum Islam terkait hubungan persusuan.

Ketua Yayasan ASTAYA sekaligus Dokter Spesialis Anak Konsultan ASI, Dr. dr. Wiyarni Pambudi, menjelaskan bahwa pengembangan Unit Donor ASI berbasis syariah dilatarbelakangi tingginya angka kelahiran prematur dan BBLR di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 800 ribu kasus setiap tahun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap akses nutrisi yang optimal bagi kelompok bayi yang rentan mengalami berbagai komplikasi kesehatan.

Menurut Wiyarni, berbagai penelitian internasional telah membuktikan bahwa donor ASI atau Donor Human Milk (DHM) mampu menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi prematur.

Ketika ASI dari ibu kandung tidak tersedia atau jumlahnya belum mencukupi, donor ASI menjadi alternatif terbaik yang dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi bayi pada masa-masa kritis kehidupannya.

Ia mengungkapkan, praktik donor ASI sebenarnya telah berlangsung di masyarakat secara informal melalui berbagai platform media sosial.

Tidak sedikit ibu yang membutuhkan ASI donor kemudian mencari pendonor secara mandiri melalui komunitas daring maupun jejaring pertemanan.

Namun demikian, praktik tersebut menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari tidak adanya jaminan kualitas ASI yang diberikan, belum adanya standar pemeriksaan kesehatan bagi pendonor, hingga ketiadaan sistem pencatatan yang dapat memastikan hubungan persusuan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Faktanya, donor ASI sudah berlangsung di masyarakat. Ada yang membutuhkan, ada pula yang bersedia mendonorkan. Namun kegiatan tersebut belum dapat memastikan kualitas ASI yang diberikan maupun pencatatan yang berkaitan dengan aspek syariah,” ujar Wiyarni.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan donor ASI melalui rumah sakit dengan pendekatan berbasis syariah akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun kepastian hukum agama.

Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, menegaskan bahwa pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam menghadirkan inovasi kesehatan yang memadukan kemajuan ilmu kedokteran, teknologi informasi, dan nilai-nilai keislaman.

Ia mengatakan, manfaat donor ASI bagi bayi prematur dan BBLR telah dibuktikan melalui berbagai kajian ilmiah. Namun implementasinya di Indonesia memerlukan sistem yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat terkait hubungan persusuan yang dalam Islam memiliki konsekuensi hukum tertentu, termasuk dalam persoalan mahram dan pernikahan.

“Kami ingin membangun model Unit Donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian dalam pencatatan nasab melalui dukungan teknologi digital. Inovasi ini dapat menjadi solusi kesehatan yang membawa kemaslahatan sekaligus diterima oleh masyarakat Muslim Indonesia,” katanya.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah pengembangan Sistem Informasi Mahram Digital. Sistem tersebut dirancang untuk mendokumentasikan dan mencatat hubungan persusuan atau radha’ah secara terstruktur, terdigitalisasi, serta mudah ditelusuri kembali ketika diperlukan di masa mendatang.

Keberadaan sistem tersebut diharapkan mampu menjawab salah satu tantangan terbesar dalam implementasi donor ASI di lingkungan masyarakat Muslim.

Dengan pencatatan yang terdokumentasi secara baik, hubungan persusuan dapat diketahui secara jelas sehingga menghindari potensi persoalan hukum syariah pada masa mendatang.

Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, menilai bahwa upaya membantu bayi prematur tidak semata-mata berkaitan dengan penyelamatan nyawa.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan berkualitas.

Menurutnya, aspek kesehatan dan aspek syariah harus berjalan beriringan dalam pengembangan layanan donor ASI. Sebab, selain memastikan bayi memperoleh nutrisi terbaik, sistem yang dibangun juga harus mampu menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat.

Ia berharap model Unit Donor ASI berbasis syariah yang dikembangkan Unusa bersama para mitra rumah sakit dapat menjadi percontohan nasional dan direplikasi oleh berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia.

Dengan demikian, layanan donor ASI dapat berkembang secara lebih luas, terstandarisasi, dan mampu menjangkau lebih banyak bayi yang membutuhkan.

“Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman. Aman dari sisi medis karena melalui prosedur dan pengawasan yang jelas, serta aman dari sisi akidah karena dikembangkan dengan pendekatan berbasis syariah,” ujarnya.

Prof. Budi menambahkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program donor ASI. Oleh karena itu, jaminan keamanan medis serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan layanan tersebut.

Sementara itu, Wiyarni menjelaskan bahwa pelaksanaan program donor ASI akan dilakukan melalui unit donor ASI berbasis rumah sakit atau hospital based milk bank.

Seluruh proses akan mengikuti standar medis yang ketat untuk memastikan keamanan bagi pendonor maupun bayi penerima.

Tahapan pertama yang harus dilalui setiap calon pendonor adalah proses skrining kesehatan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi kondisi fisik, riwayat penyakit, potensi penyakit menular, penyakit kronis, hingga aspek kesehatan mental.

Menurut Wiyarni, proses seleksi tersebut menjadi bagian krusial dalam menjaga kualitas dan keamanan ASI donor. Calon pendonor yang ditemukan memiliki kondisi kesehatan tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko tidak akan diperkenankan melanjutkan proses donor.

“Calon pendonor akan melalui proses skrining terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatannya memenuhi syarat. Jika ditemukan indikasi penyakit menular, penyakit kronis, atau kondisi lain yang berisiko, maka tidak dapat menjadi pendonor,” jelasnya.

Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, ASI yang didonorkan akan diproses dan disimpan sesuai standar keamanan yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara terukur untuk memastikan kandungan nutrisi dan komponen biologis penting dalam ASI tetap terjaga hingga diberikan kepada bayi penerima.

Wiyarni menegaskan bahwa penggunaan ASI donor pada dasarnya bersifat sementara. Donor ASI diberikan terutama kepada bayi yang ibunya mengalami keterbatasan produksi ASI atau kondisi tertentu yang menghambat pemberian ASI secara langsung.

Ketika produksi ASI ibu kandung telah mencukupi kebutuhan bayinya, maka penggunaan ASI donor dapat dihentikan. Dengan demikian, bayi tetap dapat memperoleh manfaat optimal dari ASI ibu kandung sebagai sumber nutrisi utama.

Ia menambahkan bahwa ASI bukan sekadar sumber makanan bagi bayi. Di dalamnya terdapat sel-sel hidup, antibodi, enzim, hormon, serta berbagai komponen biologis lain yang memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan organ, pembentukan sistem kekebalan tubuh, dan perlindungan terhadap berbagai penyakit infeksi.

Karena itu, pengelolaan donor ASI tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi harus memenuhi standar medis yang ketat agar manfaat biologis yang terkandung di dalam ASI tetap terjaga secara optimal.

Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, rumah sakit, dan organisasi masyarakat, inisiatif pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan neonatal di Indonesia sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi bayi-bayi yang membutuhkan ASI donor dengan jaminan keamanan medis dan kepastian syariah.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60