Terkini

Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji dalam Halaqah di Lirboyo Kediri

7
×

Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji dalam Halaqah di Lirboyo Kediri

Sebarkan artikel ini
Lirboyo
Anggota DPR RI dari fraksi PKB, KH An'im Falachuddin Mahrus saat menyoroti pengelolaan dana haji di ponpes HM Lirboyo, Kecamatan Papar, Sabtu (16/5/2026).

BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH An’im Falachudin Mahrus, menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan profesional dana haji dalam kegiatan Halaqah Keuangan Haji di Pondok Pesantren HM Lirboyo, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan bertema Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat itu dihadiri sekitar 300 peserta. Dalam forum tersebut, Gus An’im menyebut dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mencapai sekitar Rp180 triliun.

Ia mengatakan dana tersebut harus dikelola secara akuntabel dan ditempatkan pada investasi yang aman.

“Dana yang dihimpun dari jamaah harus dikelola dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Gus An’im.

Menurut dia, pengawasan pengelolaan dana haji dilakukan oleh BPKH secara internal dan diawasi oleh DPR RI serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gus An’im menjelaskan, hasil pengelolaan dana haji selama ini telah membantu menekan biaya perjalanan ibadah haji. Ia menyebut, biaya riil penyelenggaraan haji per jamaah diperkirakan mencapai Rp 90 juta.

Namun, jamaah reguler saat ini rata-rata hanya membayar sekitar Rp 60 juta.

“Selisih itu ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat mendaftarkan haji sejak dini karena masa tunggu keberangkatan di Kabupaten Kediri mencapai sekitar 26 tahun.

“Kalau daftar terlalu terlambat, saat berangkat usia jamaah bisa sudah lanjut,” ujarnya.

Perwakilan BPKH Jawa Timur, Sulistyowati, menjelaskan BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut dia, BPKH fokus mengelola dana haji dan tidak menangani urusan antrean keberangkatan jamaah.

“Tugas kami memastikan dana haji memberi nilai manfaat maksimal bagi jamaah,” kata Sulistyowati.

Ia mengatakan, nilai manfaat dana haji mencapai sekitar Rp 12 triliun per tahun. Dana tersebut digunakan untuk subsidi biaya haji jamaah reguler dan penambahan saldo virtual account bagi jamaah yang masih menunggu antrean.

Selain itu, BPKH juga mengelola Dana Abadi Umat untuk program sosial keagamaan, seperti bantuan pesantren, pembangunan masjid, ambulans, bantuan UMKM, dan penanganan kebencanaan.

Sementara itu, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi menambahkan, sejak 2026 penyelenggaraan ibadah haji resmi berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menyebut lembaga baru itu masih dalam tahap penataan.

“Pelayanan haji terus kami benahi agar pelaksanaan ibadah berjalan lebih baik,” ujar Abdul Kholiq.

Ia mencatat jumlah calon jamaah haji asal Kabupaten Kediri yang masuk daftar tunggu saat ini mencapai sekitar 39.000 orang.

Menurut dia, panjangnya antrean menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

“Haji membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan perencanaan yang matang sejak awal,” tutupnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60