BERITABANGSA.ID, KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri menaikkan nilai kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada 2026. Kenaikan tertinggi mencapai 48,18 persen untuk warga di zona terdekat, menandakan besarnya dampak operasional TPA yang masih dirasakan masyarakat.
Alih-alih sekadar kabar baik bagi penerima manfaat, lonjakan kompensasi ini justru memunculkan pertanyaan soal seberapa serius persoalan lingkungan di sekitar TPA yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK) ditetapkan sebagai penerima kompensasi tahun ini. Jumlah tersebut naik 23 KK dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebanyak 3.290 KK.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan penetapan kompensasi dilakukan setelah kajian teknis bersama tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) rampung dan hasilnya dinyatakan sesuai dengan regulasi.
“Karena menggunakan APBD, penetapan kompensasi harus melalui prosedur yang berlaku. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang, Jum’at (8/5/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, warga ring 1 menerima kompensasi Rp1.852.208 per KK.
Sementara warga ring 2 menerima Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810 per KK. Untuk ring 2 hingga ring 4, kenaikannya masing-masing sebesar 6,84 persen.
Perbedaan kenaikan yang sangat mencolok antara ring 1 dan zona lainnya memperlihatkan adanya tingkat paparan dampak yang jauh lebih besar bagi warga di kawasan terdekat TPA.
Pemkot menjelaskan penentuan besaran kompensasi didasarkan pada lima aspek penilaian, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
Faktor teknis seperti jarak permukiman dari TPA, intensitas bau, risiko kebakaran, hingga potensi pencemaran air tanah dan air permukaan juga masuk dalam komponen perhitungan.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama tersebut,” kata Endang.
Kompensasi akan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima dan ditargetkan cair pekan depan.
Di tengah penetapan itu, Pemkot Kediri menegaskan terus menjalankan sejumlah strategi pengurangan sampah, mulai dari pemilahan dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Namun, kenaikan kompensasi yang signifikan menunjukkan bahwa beban dampak TPA belum sepenuhnya teratasi.
Selama kompensasi terus naik dari tahun ke tahun, persoalan mendasar pengelolaan sampah di Kota Kediri akan tetap menjadi sorotan publik.


















