BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Rapat Paripurna XXIX lanjutan DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa sidang II di 2026, membahas penyampaian tanggapan dan atau jawaban fraksi di DPRD terhadap pendapat bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD 2026, di Gedung DPRD setempat, Senin 30/3/2026.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Haji Edwin Cahya Putra, didampingi Wakil Bupati Haji Ardani, anggota DPRD, unsur Forkopimda, OPD, Camat dan undangan lain.
Agenda rapat diawali pembukaan oleh pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan/jawaban dari fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat bupati atas Raperda inisiatif DPRD 2026.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberi pandangan, masukan, dan penegasan terhadap substansi Raperda sebagai bagian dari proses pembahasan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, dilaksanakan rapat paripurna XXX DPRD masa sidang II di 2026 dengan agenda pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat ini disampaikan gambaran umum pelaksanaan pemerintahan daerah selama 2025, meliputi capaian program, realisasi anggaran, dan berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
Melalui dua rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(ADV)


















