BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku.
Dalam pers conference, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (26/2/2026), mengatakan pengungkapan oleh Satresnarkoba mengamankan tiga tersangka antara lain, TWS, US, dan DMP, warga Kecamatan Magetan. Ketiganya diamankan dengan bukti sabu total berat 21,38 gram.
Dari tangan tersangka TWS, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,12 gram. Sementara dari tersangka US dan DMP, petugas menyita sabu dengan berat total 20,26 gram. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Magetan, khususnya dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.
“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.
Tersangka TWS disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a juncto pasal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Magetan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.
Polres Magetan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan.


















