Pemerintahan

Komisi C DPRD Bojonegoro, Pimpin Audiensi Polemik Anggaran RS Onkologi

29
×

Komisi C DPRD Bojonegoro, Pimpin Audiensi Polemik Anggaran RS Onkologi

Sebarkan artikel ini
RS Onkologi
Foto bersama usai kegiatan audiensi di Komisi C DPRD Bojonegoro. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — DPRD Kabupaten Bojonegoro memimpin audiensi terbuka terkait polemik penganggaran pembelian lahan untuk pengembangan RS Onkologi senilai Rp6,5 miliar, Rabu (18/02/2025).

Forum yang dipimpin Komisi C tersebut menjadi ruang klarifikasi atas proses pembahasan anggaran yang sebelumnya dipertanyakan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Jawa Timur.

Hadiri dalam audensi jajaran Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan meminta OPD terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar semua proses anggaran dapat dipahami secara jelas,” ujarnya.

Dalam forum itu, Ketua Wilter GMBI Jawa Timur, Sugeng, secara langsung mempertanyakan peran DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dalam proses persetujuan pengadaan lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan, apakah ada keputusan tertulis dari Banggar DPRD yang secara jelas menyatakan persetujuan pembelian lahan senilai Rp6,5 miliar itu? Dokumen tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas Sugeng.

Dia juga menyoroti kembali penganggaran pembelian lahan dalam APBD 2024 dengan nilai yang hampir sama.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. Dia juga mempertanyakan secara rinci aspek kepemilikan dan dasar penetapan harga lahan tersebut.

“Tanah itu milik siapa, berapa luasnya, berapa harga per meter perseginya, siapa appraisal yang melakukan penilaian, dan apa dasar penetapan nilainya. Semua itu harus jelas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa pengadaan lahan telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai prosedur yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa lahan yang dibeli terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi dan nilai pembelian sebesar Rp6,450 miliar.

“Pengadaan lahan tersebut telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Lahan terdiri dari tiga sertifikat dengan total luas 6.767 meter persegi,” jelas Ninik.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, menyampaikan bahwa ruang lingkup pengawasan Inspektorat tidak mencakup proses pembelian lahan tersebut.

“Kami melakukan review pada aspek bangunan, sedangkan untuk pembelian lahan bukan menjadi objek review Inspektorat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam forum audiensi, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran, termasuk dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah.

Ketua Komisi C DPRD Ahmad Supriyanto menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

“Kami akan mempelajari seluruh informasi yang disampaikan dalam forum ini. DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar setiap penggunaan anggaran daerah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hal ini dilakukan DPRD untuk wadah membuka ruang transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan proses pengawasan legislatif dalam memastikan bahwa setiap kebijakan penganggaran. Khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60