BERITABANGSA.ID, MADIUN – Advokat sekaligus Dosen di UT Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan rangkaian putusan MA telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Usaha parkir bukan sekadar menyediakan lahan. Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis, di situ lahir perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, setiap klausul yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan merupakan klausul yang batal demi hukum.
Praktik parkir di Kota Madiunang merugikan konsumen jadi sorotan publik, viral di media sosial. Tarif parkir tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), sedangkan tanggung jawab pengelola parkir atas keamanan kendaraan seenaknya.
Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mewajibkan pengelola parkir bertanggung jawab penuh atas kendaraan konsumen, termasuk ganti rugi apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian pengelola.
Kewajiban tersebut lahir dari hubungan hukum penitipan barang antara konsumen dan pengelola parkir.
“Yurisprudensi MA seharusnya menjadi acuan utama aparat penegak hukum. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai nilai kendaraan,” tegas advokat ini.
Dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 124/PK/PDT/2007 terkait perkara PT Securindo Packatama Indonesia. Dalam putusan itu, MA menyatakan pengelola parkir lalai menjaga keamanan sehingga diwajibkan mengganti nilai kendaraan konsumen yang hilang.
Putusan senada juga tercermin dalam putusan nomor 2078 K/Pdt/2009, MA menilai pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor yang disebabkan kelalaian petugasnya.
Dasar hukum yang digunakan antara lain pasal 1367 KUH Perdata serta Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
MA sebelumnya juga menegaskan hal serupa dalam Putusan nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa tempat. Konsekuensinya, pengelola memikul tanggung jawab hukum penuh atas keamanan kendaraan konsumen.
Dalam konteks perlindungan konsumen, pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang mengalihkan atau menghapus tanggung jawab. Oleh karena itu, tulisan pada karcis parkir yang menyebut “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” dinyatakan tidak sah secara hukum.
Sementara itu, di Kota Madiun, praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Perda dan viral di media sosial juga telah mendapat perhatian serius.
Dinas Perhubungan Kota Madiun menjatuhkan sanksi tegas kepada juru parkir yang terbukti memungut tarif di luar ketentuan, sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















