BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mengajak masyarakat dalam merayakan malam tahun baru secara sederhana, bermakna, dan berorientasi pada ketertiban umum.
Polri melarang penggunaan pesta kembang api, dan hiburan musik sound horeg karena memicu gangguan keamanan dan kenyamanan publik.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, melalui Kasat Intelkam Iptu I Putu Suryawan Astawa, menyampaikan kebijakan itu merupakan langkah preventif sekaligus edukatif guna membangun budaya perayaan tahun baru yang sehat, aman, dan bermartabat.
Putu Suryawan menegaskan pembatasan penggunaan kembang api dan musik sound horeg untuk menekan potensi kebakaran, kericuhan, dan polusi suara yang kerap muncul di sejumlah titik.
“Perayaan tidak harus diwarnai dengan euforia yang berlebihan. Menjaga ketenangan, kenyamanan, dan keselamatan bersama justru menjadi hal yang jauh lebih penting,” ujarnya.
Selain itu, Polres Bojonegoro juga menekankan komitmen kuat untuk menekan peredaran dan konsumsi minuman keras (Miras) selama momentum tahun baru.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam pesta miras.
“Menjauhi alkohol bukan sekadar persoalan moral, tetapi langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang sering meningkat pada malam tahun baru. Lingkungan yang bebas miras akan memudahkan kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara bersama-sama,” tegas Putu.
Ia menambahkan, malam pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai ruang refleksi atas capaian dan kekurangan selama satu tahun terakhir. Sikap mawas diri dinilai lebih membawa manfaat jangka panjang bagi kemajuan masyarakat Bojonegoro dibandingkan perayaan yang bersifat hura-hura.
“Perayaan tahun baru tidak identik dengan pesta besar. Ketenangan, refleksi, dan kebersamaan justru memberi makna yang lebih dalam untuk menata masa depan,” tambahnya.
Menutup imbauan, Putu—yang akrab disapa Ndan Putu—menegaskan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
“Dengan situasi yang kondusif, Bojonegoro diharapkan dapat memasuki tahun 2026 dengan penuh optimisme, rasa aman, dan kedamaian bagi seluruh lapisan warga,” pungkasnya.
Selain larangan kembang api, dan sound horeg di malam tahun baru juga diperketat soal Miras.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















