BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, Jumat (19/12/2025).
Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satresnarkoba Polres Bangkalan telah mengamankan dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yakni H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah. Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang berada di dekat rumah tersangka di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Kasatnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah gardu di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika,” jelasnya.
Mengetahui kedatangan petugas, tersangka SA sempat melarikan diri ke area persawahan, sementara tersangka H berlari ke permukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi gardu dan rumah yang digunakan para tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,82 gram;
1 kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 100;
1 kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 150;
1 kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 200;
1 buah sendok sabu.
“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi gardu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SA berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka H berperan sebagai pembeli,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.
IPTU Kiswoyo menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.


















