BERITABANGSA.ID, JEMBER – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya pernah menemukan kosmetik ilegal di Kabupaten Jember pada 2015 silam, yang mana lokasinya sama dengan yang ditemukan wartawan Beritabangsa, yakni di Kecamatan Rambipuji.
Dalam sebuah berita yang dirilis di website resmi BBPOM Surabaya, menyebutkan bahwa saat itu pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan, Siti Amanah, dan melibatkan petugas Direktorat Reskoba Polda Jawa Timur.
Petugas menyita kosmetik tanpa izin edar sebanyak 67 item, 19.140 pieces, dengan nominal Rp120.584.000, dan menangkap pemilik sarana distribusi yang berinisial “A”.
Wartawan Beritabangsa berupaya untuk mengonfirmasi pihak BBPOM Surabaya melalui sarana WhatsApp layanan publik di nomor 0877-1150-0533 pada Kamis 23 Oktober 2025.
Awalnya, wartawan Beritabangsa meminta untuk dapat disambungkan dengan Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, namun tidak digubris oleh admin.
Kemudian wartawan Beritabangsa menanyakan siapa nama terang dari pemilik sarana distribusi kosmetik ilegal berinisial “A” dalam berita yang dirilis di website BBPOM Surabaya tersebut. Namun pihak admin menolak menyebutkan nama terang yang diminta.
“Untuk informasi yang diminta sudah tahun 2015, untuk inisial nama akan masuk ke ranah penyelidikan dan akan ke proses selanjutnya, kami akan lebih berfokus pada komoditi kosmetik dan fasilitas produksi,” tulis admin WhatsApp layanan publik BBPOM Surabaya menjawab.
Wartawan Beritabangsa masih berupaya untuk menggali informasi mengenai hal tersebut, apakah orang yang sama dengan yang ditemukan dalam investigasi wartawan Beritabangsa atau sebaliknya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 8 September 2025, wartawan mendapati tumpukan paket dengan nama pengirim di resi bertuliskan Wb.glow, di outlet jasa ekspedisi di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Tumpukan paket barang dari akun toko daring Wb.glow itu, yang diantar 2 orang perempuan yang mengenakan kaus warna abu-abu bertuliskan Ayana Store di bagian punggung.
Usai ditelusuri di loka pasar daring, akun Wb.glow itu menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.
Masih pada 8 September, wartawan mendapati sebuah swalayan Ayana Store di Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, yang mana saat itu para karyawatinya mengenakan kaus dengan ciri-ciri sama persis dengan yang ditemui di outlet ekspedisi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa akun Wb.glow, toko daring penjual kosmetik ilegal itu terafiliasi dengan swalayan Ayana Store.
Untuk meyakinkan temuan itu, pada 10 September 2025, wartawan membeli produk bibit booster pemutih badan dari toko daring Wb.glow.
Produk itu dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, ada garis warna kuning emas, tidak ada keterangan apapun (merek, tanggal kadaluarsa, keterangan produsen, dan izin edar BPOM).
Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan seluruh kosmetik yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, harus mengantongi izin edar dari BPOM.
“Kalau kemasannya polosan berarti kan tidak ada informasi apapun, merk tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsennya tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada, itu sudah kategori ilegal. Nah kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu,” pesannya.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















