Terkini

Advokat Ini Somasi First Media, dan Ancam Gugat Perdata

65
×

Advokat Ini Somasi First Media, dan Ancam Gugat Perdata

Sebarkan artikel ini
First Media
Pemasangan tiang internet milik first media yang tak berizin melalui pemilik rumah (Foto : Nawan,Beritabangsa.Id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Sengketa pemasangan tiang jaringan internet terjadi di Kota Madiun, antara warga vs PT First Media.

Warga yang berstatus advokat, Suryajiyoso, pemilik tanah ini melayangkan somasi kepada PT First Media Cabang Madiun, meminta agar mencabut tiang jaringan yang didirikan di atas tanah miliknya karena tanpa izin.

Dalam surat bernomor 01/S&P/IX/2025 tanggal 12 September 2025, Suryajiyoso menegaskan pemasangan tiang fiber optik itu menempati tanahnya di Jalan Kapten Tendean nomot 67 B, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dia menyebut First Media telah melanggar hak kepemilikan dan melawan hukum.

Dalam somasi itu, warga menuntut agar pihak First Media segera mencabut, memindahkan, dan menyingkirkan tiang jaringan internet dari tanahnya dalam waktu paling lambat 7 hari sejak somasi diterima.

Selain itu, ia juga meminta agar kondisi tanah dikembalikan seperti semula dan First Media menyampaikan surat permintaan maaf resmi atas kelalaian prosedural itu.

Tidak hanya itu, dia memberi opsi lain apabila First Media tetap ingin menggunakan lahan itu, pihaknya membuka peluang perjanjian sewa menyewa atau izin pakai (right of way) terhitung sejak awal pemasangan.

“Pemasangan tiang jaringan itu tanpa izin saya sebagai pemilik tanah. Saya minta agar Frst Media segera mencabut. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut, saya akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Dia juga mengancam akan menempuh langkah hukum apabila tuntutan tidak dipenuhi, meliputi pelaporan ke polisi, gugatan perdata ke PN berupa ganti rugi dan laporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60