BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tiga Puskesmas di Kabupaten Tulungagung dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025 senilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai standar keselamatan kerja (K3).
Proyek IPAL itu dikerjakan oleh PT Tajako Abadi Sejahtera Group asal Jawa Tengah dengan pengawasan dari CV Sentosa Jaya Teknik Tulungagung. Proyek itu yakni Puskesmas Pucung, Kecamatan Ngantru, Puskesmas Jeli, Kecamatan Karangrejo dan Puskesmas Balesono, Kecamatan Ngunut dengan nilai kontrak Rp219.431.999.
Pantauan di lapangan, Senin (12/8/2025) sejumlah pekerja tampak melakukan pengecoran tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu safety, standar keselamatan kerja.
Metode pengecoran beton pun terlihat dilakukan secara manual memakai cangkul dan ember, bukan dengan molen. Kondisi ini sangat mempengaruhi kualitas bangunan.
Selain itu, ditemukan kejanggalan lain, yakni papan proyek hanya ditempel di pagar. Sedangkan di Puskesmas Jeli tidak ada papan proyek sama sekali. Kantor direksi pun tidak tersedia di lokasi, sementara APD hanya dipajang.
Saat dikonfirmasi, Eko selaku pengawas proyek berdalih sudah sering mengingatkan pekerja.
“Saya sudah sering menegur terkait APD. Untuk papan proyek nanti akan saya sampaikan ke pimpinan PT. Kalau pekerja tetap tidak memakai APD, ya akan saya ingatkan lagi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dalam perkembangannya, Senin (18/8/2025), kondisi tidak berubah. Papan proyek tak sesuai aturan dan para pekerja tetap abai tak memakai APD. Metode pengecoran pun masih tak sesuai.
Sayangnya, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Herawati, penanggung jawab proyek IPAL, menghindar saat dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi terus dilakukan, termasuk melalui chat WhatsApp, yang hanya dibalas singkat:
“Mohon maaf tidak bisa janji, sudah full kegiatan hari ini,” tulisnya, Selasa (19/8/2025).
Sekadar diketahui, IPAL adalah sarana penting dalam fasilitas kesehatan di daerah.
Dalam regulasi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Permenkes, tidak adanya penerapan K3, papan proyek yang tak sesuai, dan metode kerja yang tak standar berpotensi menimbulkan risiko hukum, keselamatan pekerja, dan dampak lingkungan.


















