BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Suasana tak biasa terjadi di dalam kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/08/2025) siang. Sejumlah warga sempat bersitegang adu argumentasi bersama kepala kantor setempat.
Kala itu, warga yang bernama Joko Fattah Rochim datang ke kantor Bapenda bersama tiga orang rekannya. Selain membawa surat tagihan untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Ia juga membawa galon yang berisi uang koin hasil tabungan anaknya.
Pantauan media di lokasi setiba di dalam kantor, Fattah langsung ditemui Kepala Bapenda bersama petugas lainnya untuk menanyakan kedatangan warga tersebut.
Tak lama berselang suasa tegang saling adu argumentasi terjadi, yang akhirnya warga tersebut tetap memaksa bayat pajak pakai uang koin hasil tabungan anaknya sejak kecil.
Lanjut kemudian, galon tersebut dibongkar dan dihitung secara manual. Totalnya diperkirakan sekitar satu juta tiga ratus ribuan rupiah. Uang tersebut kemudian diproses untuk pembayaran pajak yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya.
“Kedatangan saya ini setelah mendapat surat untuk bayar pajak serta ada keterangan jatuh tempo denda per bulannya. Pajaknya itu naik berkali lipat, tinggal dihitung saja dari biasanya 400.000 menjadi 1.350.000 per tahunnya. Nah saya bayar pakai uang koin hasil tabungan anak saya sejak kecil, ini sebagai bentuk protes,” ujar Fattah di hadapan awak media.
Tak hanya itu saja, adanya denda bayar pajak per bulan tersebut juga sangat dirasa membebankan warga. Sehingga disebutkannya bahwa keputusan Bupati Jombang terkait dengan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB P2 berdampak pada lonjakan PBB P2 yang harus ditanggung masyarakat.
“Saya kaget kemarin bahwa ada pembayaran denda pajak per bulan. Per bulan loh, terus ada jatuh tempo nya. Terus kalau orang tidak mampu membayar, rumahnya akan dibeli negara? Iyakah. Saya harap jangan terus membebankan masyarakat, turunkan lagi kenaikan pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Hartono, Kepala Bapenda Jombang menyampaikan pajak di Kabupaten Jombang tidak merata mengalami kenaikan. Terdapat beberapa wilayah yang mengalami penurunan.
“Kalau ditanya kenaikan berapa persen tidak bisa mas, soalnya tidak semua merata naik dan ada beberapa wilayah yang juga mengalami penurunan. Ada beberapa memang naik ribuan persen kan, kenapa, sama kasusnya mungkin kalau teman-teman sudah mendengar seperti di Pati. Karena sudah lama tidak dilakukan updating data,” jelasnya.
Hartono juga membeberkan jika kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tagihan PBB-P2, merupakan hasil penaksiran tim appraisal 2022.
Sehingga diakuinya pasca terbitnya Peraturan Bupati Jombang nomor 51 tahun 2024, Pemkab menerima banyak komplain warga. Namun dipastikannya, pemerintah akan tetap menerima bagi warga yang ingin mengajukan keringanan dalam melakukan pembayaran pajak.
“Kalau dihitung-hitung perkiraan tahun lalu sudah ada belasan ribu warga yang telah mengajukan keberatan atau revisi. Dan tahun ini ada sekitar empat ribuan warga yang telah mengajukan. Kami akan tetap terbuka jikalau terdapat warga yang ingin mengajukan keberatannya, seperti yang teman teman media lihat tadi di kantor bahwa juga ada warga yang datang untuk pengajuan keberatan dalam melakukan pembayaran,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















