BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Maraknya kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bondowoso membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Hasilnya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Tim Reskrim Polres.
Kedua pelaku yakni, Hardi warga Pasar Rejo, Wonosari dan Abdus Salam warga Desa Sulek, Tlogosari. Keduanya beraksi di 3 TKP yakni, 12 Juli di Tegal Jati, Sumber Wringin, 16 Juli di Desa Kerang, Sukosari, dan 21 Juli di Tegal Jati, Sumber Wringin.
Keduanya diketahui kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sumber Wringin dan diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian motor. Namun, hingga saat ini baru tiga unit kendaraan yang berhasil terdeteksi dan diamankan sebagai barang bukti.
“Beberapa motor sudah dijual ke luar daerah, seperti ke Kabupaten Jember, dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono di Mapolres Bondowoso, Kamis (24/7/2025).
Dijualnya barang curian ke luar kota menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam proses pelacakan dan pengembalian barang bukti.
Kedua pelaku diketahui beraksi secara berkelompok dengan modus mengamati kondisi sekitar, menyasar rumah yang pagar atau garasinya tidak terkunci. Mereka kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada para korban tanpa memungut biaya apapun.
“Kami pastikan korban tidak dikenakan biaya sepeser pun dalam proses pengembalian. Ini komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, apalagi saat parkir di tempat yang rawan. “karena bisa mencegah kehilangan,” tambahnya.
Kapolres Harto mengingatkan para pelaku kejahatan jalanan bahwa pihaknya tak akan memberi toleransi.
“Siapapun yang nekat mencuri kendaraan di wilayah kami harus siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Untuk mendukung proses hukum dan pengembalian kendaraan, masyarakat yang merasa kehilangan motor diminta untuk segera melapor ke kantor polisi setempat dengan membawa dokumen lengkap, khususnya BPKB sebagai bukti kepemilikan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















