BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Selain kasus dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas (Perdin) DPRD, Sekwan Ogan Ilir selama dua tahun anggaran(2022 – 2023) dan dugaan pemalsuan SPJ tak ada kabar.
Kasus ini sempat viral di beberapa media sampai ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai audit nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, pada 28 Mei 2024.
Dari informasi Inspektorat Ogan Ilir, ada temuan kelebihan bayar Perdin di DPRD Ogan Ilir pada 2022 sebesar Rp5,5 miliar dan 2023 sebesar Rp9,6 miliar.
Berdasarkan informasi media, 17 Juli 2024 lalu, Sekertaris Dewan Ogan Ilir, Muksinah, menjelaskan kerugian negara akibat kelebihan bayar Perdin DPRD Ogan Ilir sebesar Rp15,1 milyar, sudah dikembalikan Rp9 miliar, sisanya Rp4,1 miliar.
Sisa Rp4,1 miliar itu karena masih ada 10 anggota dewan dan 1 ASN sekretariat yang belum mengembalikan sepenuhnya.
Ketua DPRD Ogan Ilir, Haji Edwin Cahya Putra, dan Wakil Ketua I DPRD Ogan Ilir, Wahyudi dikonfirmasi via WhatsApp , Rabu, 9 Juli 2025 belum memberikan penjelasan.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei via telepon mengatakan, “silakan konfirmasi ke Sekwan karena masalah ini yang lebih pas yakni Sekwan.”
Plt Sekwan Ogan Ilir, Haji Ahmad Alfarisy, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025, tidak berada di tempat.
Dikonfirmasi via WhatsApp Ahmad Alfarisy menjelaskan secara singkat masalah itu sudah diangsur oleh anggota dewan, untuk datanya ada di kantor, karena saat ini sedang dinas luar.
Menurut warga pensiunan ASN salah satu dinas di Ogan Ilir menjelaskan tugas DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Jadi bukan seenaknya menggunakan uang negara atas nama rakyat,” ujarnya.
Pada umumnya kelebihan pembayaran itu nilainya sedikit. Kenapa sampai bernilai miliaran rupiah dan dua kali berturut – turut.
“Pada 2022 kelebihan bayar Rp5,5 miliar, tahun 2023 naik menjadi Rp9,6 miliar sehingga total Rp15,1 miliar,” ujarnya.
Untuk itu diharapkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Ogan Ilir, agar kasus ini ditindaklanjuti.
Sementara Kasi Pidsus Kajari Ogan Ilir, Assarofi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 9 Juli 2025 pukul 15.03 WIB saat ini belum memberikan jawaban.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id