Hukum

Dua Pria Diringkus Saat Transaksi Sabu di Mojokerto, Pemasok Masih Diburu

6
×

Dua Pria Diringkus Saat Transaksi Sabu di Mojokerto, Pemasok Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
sabu
Barang bukti sabu 3,42 gram, dua handphone, motor Suzuki Satria, dan perlengkapan penggunaan sabu diamankan dari lokasi penangkapan.

BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku, Sugeng alias Cak Geman, warga Desa Candiharjo, dan Arif Ardiansyah alias Samin, warga Desa Watesnegoro, ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari tiga gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam beserta STNK, serta sejumlah barang pendukung lain seperti plastik klip, scrop plastik, dan tisu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Inspektur Polisi Satu (Iptu) Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Saat kami lakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang menguasai sabu yang diduga akan diedarkan. Dari keterangan mereka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih kami buru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Eriek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah kejahatan serius yang harus diberantas hingga ke akar. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta melakukan permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60