Peraturan dan UU

Rugikan Negara 150 Juta, Sekdes Jimbaran Kulon Dijebloskan ke Penjara

19
×

Rugikan Negara 150 Juta, Sekdes Jimbaran Kulon Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Jimbaran
Tersangka MH yang juga sekertaris Desa Jimbaran Kulon saat digelandang petugas menuju mobil tahanan

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka berinisial MH dan AR resmi ditahan pada Kamis (3/7/2025) malam kemarin lusa di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta yang bersumber dari pembelian bidang tanah dan bangunan kios yang bermasalah.

“Saat itu MH menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes. Ia menginisiasi pembelian tanah dengan niat pribadi untuk mendapat keuntungan dari mark up harga,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi.

Franky menambahkan, MH bekerja sama dengan AR untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan kios seharga Rp130 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, harga dinaikkan seolah-olah dibeli senilai Rp150 juta.

“Selisih Rp20 juta dari transaksi tersebut diduga merupakan keuntungan pribadi yang dinikmati oleh tersangka MH,” imbuh Frangky.

Parahnya, bidang tanah dan bangunan yang dibeli tidak dapat dicatat sebagai aset BUMDes karena terjadi ketidaksesuaian alas hak dan lokasi objek jual beli. Alhasil, pembelian menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi BUMDes Jimbaran Kulon.

“Kondisi ini jelas merugikan keuangan negara. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mencatat kerugian sebesar Rp150 juta,” pungkas Franky.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60