BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah dikenal getol menangani kasus korupsi. Kini, berkah menimpa kepadanya. Dia mendapat promosi jaabatan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sedangkan pengganti Kajari Sidoarjo adalah Zaidar Raseptat, mantan Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat B Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Informasi mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor 353 tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejagung RI.
Kasus yang ditangani Kajari Roy, terakhir adalah menahan dua tersangka korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon TA 2021.
Kedua tersangka berinisial MH dan AR. Mereka ditahan Kejari Kamis (3/7/2025) malam.
Kejari Sidoarjo menemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp150 juta dari pembelian bidang tanah dan bangunan kios yang bermasalah.
Saat itu MH menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon merangkap bendahara BUMDes. Dia menginisiasi pembelian tanah dengan cara mark up harga.
Modusnya MH bekerja sama dengan AR untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan kios Rp130 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, ditulis Rp150 juta.
Selisih Rp20 juta itu keuntungan pribadi yang dinikmati oleh tersangka MH.
Parahnya, bidang tanah dan bangunan yang dibeli tidak dimasukkan aset BUMDes.
Maka dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mencatat kerugian sebesar Rp150 juta.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.