Ditempat terpisah, penasihat hukum tersangka ST, Haji Sunaryo Abumain soal rekonstruksi menilai terduga pelaku tidak ada rencana dan niat melakukan pembunuhan karena terjadinya secara tiba-tiba.
“Analisis saya, faktanya dari rekonstruksi, dari pihak (terduga) pelaku tidak ada niat perencanaan pembunuhan, karena hanya tiba-tiba dan dia juga biasa salat berjamaah di musala, setiap hari ya ketemu dengan para korban,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pembacokan brutal di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menetapkan tersangka ST (67), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, ini dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Akibat perbuatan itu, satu korban meninggal di tempat, dan dua lainnya kritis menjalani perawatan medis sebab menderita luka berat.
Korban pertama ialah Abdul Aziz (63) yang tewas di TKP. Menyusul tewas setelah sempat mendapat penanganan medis, adalah Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004, RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di Musala Al Manar, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Saat melakukan pembacokan tersangka berteriak “mafia tanah” ke korban yang saat itu sedang berjamaah salat subuh di Musala. Korban adalah Ketua Rukun Tetangga (RT)-nya sendiri, yakni Abdul Aziz (63) yang tewas di tempat kejadian.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, dari hasil keterangan didapati bahwa sebelum tersangka tega membacok Ketua RT beserta istri dan tetangganya, pada malam harinya terduga pelaku melihat berita di salah satu stasiun televisi.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku melihat siaran TV yang menayangkan mafia tanah sebelum menjalankan aksinya,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono, Rabu (30/4/2025).
Tersangka menganggap Ketua RT telah memalsukan ukuran tanah milik pelaku dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk dijadikan jalan umum. Usai melihat siaran berita televisi, terduga pelaku selalu terbayang tayangan tersebut.
Puncaknya, saat akan menjalankan ibadah sholat subuh di Musala Al-Manar, tersangka melihat parang miliknya yang tersimpan di depan musala. Parang ini sebelumnya digunakan mengambil dedaunan untuk pakan kambing milik tersangka.
“Seketika pelaku langsung masuk ke dalam musala sambil membawa parang, pelaku mengincar korban yang bernama Abdul Aziz sambil berteriak mafia tanah saat membacok korban,” beber Bayu Adjie.
Kemudian, tersangka juga melakukan pembacokan kepada istri Abdul Aziz yaitu Arik Wijayanto (60). Saat itu Arik hendak menolong suaminya. Korban sendiri dibacok oleh terduga pelaku akibat dianggap sering berkata kasar ke pelaku saat menanyakan kejelasan sertifikat tanah miliknya ke suaminya.
Sementara untuk motif pembacokan korban Cipto Rahayu (63) sebab korban seringkali menolak nama cucunya saat diajukan bantuan ke pihak RT.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id