BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Hingga awal Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang belum juga memberikan jawaban lengkap atas permintaan klarifikasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terkait polemik pembiayaan Petugas Haji Daerah (PHD).
Ketua Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan harapan agar Bupati Lumajang segera menanggapi surat klarifikasi kedua yang sudah dilayangkan dua pekan lalu.
“Kami berharap Bupati Lumajang segera menjawab permohonan klarifikasi ke-2 untuk memastikan apakah benar ada maladministrasi atau tidak,” kata Agus Muttaqin kepada beritabangsa.id, Selasa (1/7/2025).
Menurut Agus, surat klarifikasi pertama yang dikirim Ombudsman belum menjawab secara detail seluruh poin pertanyaan yang diajukan. Karena itu, klarifikasi kedua diperlukan sebagai pendalaman.
“Kami sudah kirim surat klarifikasi ke-2. Sampai sekarang kami masih menunggu jawaban resmi dari Bupati,” tegas Agus.
Laporan Berawal dari Aduan Imron Fauzi
Permasalahan ini mencuat setelah seorang warga Lumajang, Imron Fauzi, melaporkan dugaan kelalaian Pemkab Lumajang dalam memenuhi hak Petugas Haji Daerah.
Berikut rangkuman aduan yang diterima Ombudsman: Pertama, usulan resmi:
Imron tercatat sebagai calon PHD yang diusulkan Bupati Lumajang melalui Surat Nomor: 451/057/427.13/2025 tertanggal 16 Januari 2025 kepada Menteri Agama RI.
Kedua, permintaan klarifikasi:
Pada 17 Maret 2025, Imron menyurati Bupati Lumajang untuk meminta penjelasan dan memastikan agar biaya operasional PHD dianggarkan penuh dalam APBD sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, laporan ke Ombudsman:
Karena tak kunjung mendapat jawaban, Imron kemudian mengadu secara resmi ke Ombudsman pada 5 Mei 2025.
Materi aduannya antara lain soal:
Tidak dianggarkannya biaya operasional PHD, dugaan pengabaian kewajiban pelayanan publik, dan paspor milik calon PHD yang belum dikembalikan.
Sekadar diketahui, dasar hukum tentang pembiayaan petugas haji sudah sangat jelas, yakni UU nomor 8 tahun 2019 mengatur biaya operasional PHD ditanggung APBD. Kemudian PMA nomor 13 tahun 2021 dan Kepdirjen PHU nomor 400 tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi dan membiayai keberangkatan.
Namun hingga berita ini ditulis, Pemkab Lumajang belum memastikan apakah hak itu akan terpenuhi.
Ombudsman menegaskan klarifikasi dari Bupati Lumajang menjadi kunci untuk menentukan langkah berikutnya, apakah kasus ini akan naik ke pemeriksaan indikasi maladministrasi atau selesai dengan perbaikan internal.
“Kami perlu jawaban resmi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkas Agus Muttaqin.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id