Pemerintahan

Bupati Sidoarjo Akan Berhentikan Slamet Setiawan dari Dirtek Perumda Delta Tirta

19
×

Bupati Sidoarjo Akan Berhentikan Slamet Setiawan dari Dirtek Perumda Delta Tirta

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Haji Subandi, menegaskan akan memberhentikan Slamet Setiawan, dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perumda Delta Tirta.

Demikian disampaikan saat dikonfirmasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Pasti Mas, beliaunya segera diberhentikan,” jawabnya, via WhatsApp.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri Surabaya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta, dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) karyawan Perumda Delta Tirta dengan terdakwa Slamet Setiawan, yang sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

Putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 itu diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh majelis hakim agung yang diketuai Duwiarsso Budi Santitarto. Amar putusan menyatakan terdakwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.

“Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara,” demikian bunyi kutipan amar putusan.

Pengiriman berkas kasasi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024, menyusul rangkaian proses hukum yang telah dilalui, termasuk memori kasasi oleh JPU pada 8 Agustus 2024, dan kontra memori oleh terdakwa pada 22 Agustus 2024.

Perlu diketahui, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, membebaskan terdakwa korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Di antaranya, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo, periode 2012-2014, Slamet Setiawan, bendaharanya Juriyah, dan Samsul Hadi bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI, Kamis, 25 Juli 2024.

Putusan kasasi ini menandai berakhirnya proses hukum di tingkat tertinggi dan akan menjadi dasar eksekusi pidana terhadap terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60