Terkini

Tambang Emas Ilegal di Hutan Parigi Moutong Digrebek Tim Gakkumhut Sulawesi

7
×

Tambang Emas Ilegal di Hutan Parigi Moutong Digrebek Tim Gakkumhut Sulawesi

Sebarkan artikel ini
Tambang emas

BERITABANGSA.ID, SULSEL – Balai penegakan hukum kehutanan wilayah Sulawesi yang bermarkas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Informasi yang diterima wartawan pada, 24 Juni 2021 kawasan hutan itu berada di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Selasa, 17 Juni 2025.

Pada operasi gabungan tersebut melibatkan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu.

Tim menemukan ekskavator yang sedang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan dan langsung melakukan penghentian aktivitas.

Saat itu tim mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk DOOSAN model DX220A-2 beserta dengan alat pendukung kegiatan tambang illegal lainnya.

Selain itu, turut diamankan satu orang operator alat berat berinisial YA (38), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS Gakkumhut Wilayah Sulawesi, dan saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.

Tak berhenti di situ, tim Penyidik Gakkumhut Sulawesi saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak pemodal di balik kegiatan tambang ilegal tersebut.

Penyelidikan terus diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang illegal itu.

Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang dan atau pasal 78 ayat (3) juncto pasal 50 ayat (2) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan, penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusannya dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh aksi tambang ilegal.

“Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat,” ujarnya.

Penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah.

“Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkas Ali Bahri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60