Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menegaskan bahwa KAI merupakan tulang punggung transportasi yang menghubungkan berbagai wilayah strategis di Pulau Jawa.
Namun demikian, banyak aset peninggalan zaman kolonial yang masih belum memiliki sertifikasi dan bahkan telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
Kuntadi menguraikan bahwa persoalan legalitas sering berakar pada kelemahan dokumen historis, seperti groundkaart atau dokumen tanah era kolonial yang dialihkan tanpa melalui proses verifikasi hukum yang memadai.
Situasi ini menimbulkan kerentanan terhadap peralihan aset yang tidak sah. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen penuh untuk mendampingi proses sertifikasi, memberikan pendapat hukum, serta mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menekankan bahwa penyelamatan aset bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari mandat konstitusional dalam menjaga kekayaan negara.
Menurutnya, tugas ini harus dilakukan secara kolektif melalui digitalisasi pendataan dan percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah milik publik dan tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi secara ilegal.
KAI sendiri tidak hanya mengandalkan dukungan domestik, melainkan juga aktif menjalin kerja sama dengan lembaga arsip internasional untuk memperkuat legitimasi sejarah aset.
Kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Nationaal Archief di Belanda menjadi langkah konkret untuk memperoleh dokumen pendukung dalam menegaskan legalitas kepemilikan, terutama terhadap aset-aset strategis yang berasal dari masa kolonial.
Melalui forum ini, KAI berharap tercipta kesepahaman antarlembaga yang bukan sekadar administratif, melainkan juga operasional.
Tujuan akhirnya adalah memperkuat tata kelola aset negara, menjamin perlindungan hukum, serta memastikan bahwa pembangunan sistem transportasi nasional berjalan dengan fondasi legal yang kuat dan transparan.
Sebagaimana disampaikan Dadan, forum ini bukan akhir dari proses, tetapi menjadi titik tolak bagi sinergi lintas sektor yang lebih konkret dan berkelanjutan dalam menjaga amanah publik berupa aset negara.
Upaya ini diyakini akan menjadi pilar penting dalam mendukung pelayanan transportasi publik yang aman, tertib, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.