Terkini

Perkuat Legalitas Aset KAI Gelar Forum Diskusi di Surabaya

7
×

Perkuat Legalitas Aset KAI Gelar Forum Diskusi di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Forum diskusi

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar forum diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa, 24 Juni 2025.

FGD ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi guna menyatukan persepsi dalam penyelamatan dan penguatan aset negara yang saat ini dikelola oleh KAI.

Forum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Adapun peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, serta jajaran internal KAI dari Kantor Pusat, Daerah Operasi 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan bahwa KAI saat ini mengelola aset tanah seluas lebih dari 327 juta meter persegi.

Di dalamnya termasuk 16 ribu lebih unit rumah perusahaan dan hampir 4 ribu bangunan dinas yang tersebar di berbagai wilayah operasional.

Dadan menekankan pentingnya membedakan status rumah perusahaan milik KAI dengan rumah negara, baik dari sisi sejarah maupun dasar hukumnya.

Ia menguraikan bahwa rumah perusahaan KAI merupakan bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi dari PJKA menjadi PERUMKA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990.

Berbeda dengan rumah negara yang dibangun melalui APBN dan diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, rumah perusahaan adalah aset korporasi yang tunduk pada aturan tersendiri.

KAI, lanjutnya, terus menjaga legalitas dan perlindungan asetnya dengan merujuk pada regulasi terbaru, khususnya Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.

Dalam berbagai kasus penguasaan ilegal, KAI menempuh jalur hukum baik secara perdata, tata usaha negara, maupun pidana.

Ia mencontohkan keberhasilan pengambilalihan aset tanah seluas hampir 600 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2AA Medan Barat, yang berhasil dikembalikan ke tangan KAI setelah proses hukum inkrah.

Forum ini, menurut Dadan, merupakan momentum penting untuk menyatukan pandangan lintas lembaga.

Sinergi yang terbangun kuat diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara demi mendukung pembangunan sistem transportasi nasional yang berkelanjutan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60