BERITABANGSA.ID, BLITAR – Melalui kuasa hukumnya, tersangka MM, kasus tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak, mengembalikan uang negara sebesar 1,1 miliar rupiah ke Kejari Blitar, Senin (23/6/2025).
Kajari Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa titipan uang tersebut untuk dikembalikan ke negara.
“Ini titipan uang dari tersangka MM, untuk dikembalikan ke negara. Di mana uang tersebut terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak, Panggungrejo, Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Menurutnya, titipan uang untuk memulihkan keuangan negara tersebut merupakam iktikad baik tersangka MM untuk memulihkan kerugian uang negara.
“Titipan uang ini menunjukkan bahwa tersangka MM, punya itikad baik untuk memulihkan kerugian uang negara dalam proyek dam kali bentak,” imbuhnya.
Ditambahkan pula bahwa pihaknya akan tegas bagi para tersangka bila tidak menunjukkan iktikad baik terkait uang negara.
“Penyidik tidak akan segan-segan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, apabila para tersangka tidak beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara,” tegasnya.
Diterangkan bahwa sebelumnya pihak kejaksaan sudah menyita beberapa aset dari salah satu tersangka yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Penyidik Kejari Blitar telah menyita lima bidang tanah milik tersangka BS alias HB yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Blitar. Aset mulai dari tanah dan bangunan, sawah serta 31 unit kendaraan,” lanjutnya.
Sebagai penutup, dia mengatakan bahwa uang titipan untuk dikembalikan ke negara dari tersangka MM diantar oleh kuasa hukumnya.
“Uang sebesar 1,1 miliar tersebut tadi di diantar oleh kuasa hukum dari tersangka MM. Di mana tersangka MM ini anggota dari tim TP2ID,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.