BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (19/6/2025). Kali ini, tersangka berinisial Sofyan Ali alias YAN (25), warga Dusun Buluresik, Desa Manduro MG, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diringkus.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pukul 06.00 WIB di kediaman tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 61,98 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol S 6771 RZ, beberapa timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, kotak kardus bekas bungkus HP, hingga satu unit ponsel merek OPPO warna hitam.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eriek Triyasworo, menjelaskan tersangka diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dan menguasai barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengejar pemasok sabu berinisial H, yang hingga saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.