BERITABANGSA.ID, GROBOGAN – “Saya ngga pernah liat itu, Ngga ada urusan saya soal Polres sana, Kau ngga kenal siapa saya, malas saya urusin kalian.”
Demikian diungkapkan oleh Suhardi Sidik bernada tinggi. Suhardi Sidik, mengaku sebagai bos atau atasan dari SIHP – terlapor kasus dugaan penipuan calon TKI.
Dia emosi saat dikonfirmasi wartawan soal laporan R kepada polisi. Suhardi malah melontarkan ancaman terbuka melalui chat WhatsApp, Rabu 18/6/2025).
“Kasih tahu media itu, kalau sampai salah berita, bisa kami tuntut balik dan tutup Pemrednya. Dan kami klarifikasi serta beritakan di 20 media nasional,” ujar Suhardi.
Bahkan dia mengatakan,”Hati-hati yaa? Pakai otak kalau bertindak itu saja. Ndak perlu kami banyak omong kaya Anda,” tambahnya, menyeru.
Puncak emosi Suhardi terlihat saat ia dikonfirmasi mengenai mangkirnya SIHP dari 2 kali panggilan polisi di Polres Grobogan.
Suhardi balik menyalahkan R, dan para korban penipuan, yang menuding pemicunya adalah ulah R yang tidak kooperatif karena tak pernah hadir dalam mediasi.
Ia lantas melontarkan tantangan terbuka kepada Rus dan para wartawan untuk bertemu di Jakarta.
“Suruh si R itu datang ke kantor (ayopigi) Jakarta sini ketemu saya, bawa pengacaranya, saya tunggu, kamu juga datang kalo perlu biar kau jelas. Nanti saya juga bawa wartawan supaya seimbang, wartawan nasional,” tantangnya.
Sebelumnya, wartawan berupaya mengkonfirmasi langsung kepada SIHP namun tak direspons dan malah diblokir.
Sikap Suhardi Sidik yang arogan ini mengancam proses penegakan hukum dan kebebasan pers.
Dari data media ini, menyebutkan korban Rus (40) yang berniat kerja di Australia malah dirugikan Rp168,5 juta. Bahkan korban dapat intimidasi.
Ikhwal kejadian ini bermula saat, “R” yang kenal SIHP – pelaku- sejak 2024- 2025, termakan iming-iming janji manis kerja di Australia oleh SIHP warga Toroh, Grobogan, Jawa Tengah.
Korban pun mentransfer uang ratusan juta itu secara bertahap karena percaya penuh dengan janji SIHP.
Belakangan korban curiga karena yang terbit adalah visa Turis bukan visa kerja dengan kode Subclass 600, yang melarang pekerjaan (8101-No Work).
Selain itu “Letter Job Australia” yang disodorkan kepada korban hanyalah dokumen diduga palsu.
Untuk meyakinkan korban, R, pelaku menjanjikan setiba di Australia, meski dengan visa turis tetap akan dijemput orang secara khusus di sana.
Dari situlah R, merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke Polres Grobogan Jawa Tengah, 5 Maret 2025. Kasua ditangani polisi sampai terbit dua kali SP2HP. Pertam tanggal 15 Maret 2025, dan kedua tanggl 14 Mei 2025 usai memeriksa tiga saksi kunci.
Di SPHP kedua terungkap bahwa SIHP dua kali mangkir. Di diduga telah kabur bersama suami dengan dalih menjenguk keluarganya yang sakit di Makasar.
Informasi media ini, korban lainnya berinisial “T” . Kasusnya sudah dilaporkan di Polres Indramayu Jawa Barat, tanggal 2 Juni 2023 lalu.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.