BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Jagat media sosial tengah digemparkan dengan kemunculan dua grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunitas penyuka sesama jenis di Surabaya.
Grup yang dinamai Gay Khusus Surabaya dan Gay Surabaya ini dilaporkan telah menghimpun ribuan anggota aktif, dengan berbagai aktivitas digital yang mengundang perhatian publik.
Keberadaan grup tersebut terungkap setelah sejumlah unggahan viral di platform media sosial, memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sejumlah pengguna diketahui membagikan konten secara anonim atau menggunakan akun samaran, memanfaatkan ruang digital untuk saling bertukar informasi dan komunikasi yang terkesan tertutup.
Isu ini pun segera menjadi perbincangan luas, tidak hanya di lini masa media sosial, tetapi juga di lingkungan masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran akan dampak grup tersebut terhadap generasi muda dan anggota keluarga mereka yang rentan terpapar oleh konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian terus mendalami kasus ini. Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan grup.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap admin grup masih berlangsung intensif.
Menurutnya, aparat kepolisian telah mengantongi identitas pengelola grup dan saat ini tengah melakukan upaya lanjutan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak yang diduga mengelola grup tersebut. Identitas pemilik akun sudah kami kantongi, dan kami terus melakukan pengejaran,” ungkap AKP Prasetyo kepada media, Kamis (12/6).
Fenomena kemunculan grup digital yang mengusung identitas seksual tertentu bukanlah hal baru di dunia maya.
Namun, penyebaran informasi yang bersifat terbuka dan melibatkan khalayak luas sering kali menimbulkan reaksi beragam di masyarakat, terutama jika dianggap berpotensi mengganggu ketertiban atau melanggar norma hukum.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus memantau ruang-ruang digital yang dinilai menimbulkan keresahan publik. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum serta ketenangan bagi masyarakat, sembari tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam mengatur batas antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.