BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap aktivitas ilegal dalam grup WhatsApp bernama INFO VID yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis.
Empat orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka itu yakni MI (21), warga Gubeng Surabaya, NZ (24), warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Mereka diamankan setelah tim siber Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penyelidikan bermula dari viralnya grup Facebook dengan nama Gay Tuban dan Lamongan, Tuban, serta Bojonegoro yang mengarah pada aktivitas pencarian pasangan sejenis.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa salah satu tersangka, MI, membagikan tautan grup WhatsApp INFO VID melalui akun Facebook tersebut pada Januari 2025.
“Dari aktivitas di grup Facebook tersebut, tersangka MI mengarahkan pengguna untuk bergabung ke grup WhatsApp INFO VID guna memperluas jangkauan anggota,” jelas Kombes Pol Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Tersangka lainnya bergabung secara bertahap. NZ masuk pada Februari, disusul FS pada bulan Maret, dan S pada Mei. Keempatnya diduga aktif berpartisipasi dalam penyebaran materi pornografi di dalam grup tersebut.
Puncak dari aktivitas ilegal mereka terjadi pada awal Juni 2025, ketika sejumlah video dan foto bermuatan pornografi dibagikan secara terbuka dalam grup.
Berdasarkan hasil analisis digital, para tersangka diduga menjadikan konten tersebut sebagai sarana untuk mencari pasangan sesama jenis.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menambahkan bahwa dari pemeriksaan diketahui tiga di antara tersangka secara aktif mengunggah konten pornografi dengan motif pencarian relasi seksual sesama jenis.
Grup WhatsApp INFO VID tercatat memiliki sekitar 300 anggota, sedangkan grup Facebook terkait memiliki lebih dari sebelas ribu pengguna terdaftar.
Dalam operasi ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, belasan akun media sosial baik Facebook maupun WhatsApp, serta sejumlah tangkapan layar konten pornografi yang ditemukan di perangkat tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi yang menanti para pelaku tergolong berat, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah, serta potensi pidana tambahan antara 6 bulan hingga 12 tahun dengan denda mencapai enam miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi dan aktivitas yang melanggar norma hukum.
Aparat menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai upaya kolektif menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.