GWS juga menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Ia juga memenuhi komitmen dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah TA 2024.
Fraksi Gerindra juga mendorong agar dilakukan sosialisasi Perda secara luas, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di lapangan, khususnya dalam pengelolaan sistem parkir berlangganan.
Sumarsono Efendi juru bicara dari Fraksi Gerindra mendukung revisi Perda, namun menekankan pentingnya transformasi digital sistem perpajakan dan retribusi. Karena di sektor pariwisata dan parkir belum tergarap maksimal.
“Perlu adanya langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi retribusi dari strategi sektor-sektor. Digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi harus segera diterapkan agar lebih transparan, efisien, dan mengurangi kebocoran,” katanya.
Dalam laporan keuangan itu, total pendapatan daerah tercatat Rp3,02 triliun, dengan belanja mencapai Rp3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,4 juta, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp321 miliar yang akan dialokasikan dalam mendukung program prioritas melalui APBD Perubahan 2025.
Revisi Perda PDRD ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi.
Pemkab dan DPRD berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id