BERITABANGSA.ID, MADIUN KOTA – Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku, berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang.
Pelaku ditangkap di Hotel Mataram Jalan dr Soetomo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Jumat (6/6/2025).
Kasi Humas Iptu A Ubaidillah, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiaean, SH, di Gedung Sunaryo, Selasa 10 Juni 2025 mengatakan kedua pelaku, ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.
Perekrutan dilakukan melalui aplikasi media sosial. Aksi para pelaku ini melanggar tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Dalam aksinya, pelaku telah melakukan kegiatan ini sejak 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.
Lebih lanjut disampaikan pelaku dalam merekrut korban lalu menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi.
Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan.
Pihak kepolisian setempat mengamankan sejumlah barang bukti, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 juncto pasal 761 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id