Hukum

Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Naik ke Tingkat Penyidikan

34
×

Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Naik ke Tingkat Penyidikan

Sebarkan artikel ini
korupsi
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana saat diwawancarai diruangannya.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

Kasus yang semula dalam tahap penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukab setelah Korps Adhyaksa Bojonegoro itu menemukan cukup bukti dan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan APBdes selama tahun anggaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, sebelum naik ke penyidikan, terlebih dahulu kasus ini diawali dengan penyelidikan sejak Maret 2024.

Fokus penyelidikan mencakup tiga tahun anggaran pengelolaan APBDes Drokilo, Kecamatan Kedungadem, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.

“Dari hasil penyelidikan, kami memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Reza Aditya Wardana dikutip Beritabangsa.id Selasa (10/6/2025).

Ketika masih dalam tahap penyelidikan, Kejaksaan Bojonegoro telah memanggil para saksi, diantaranya kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Desa Drokilo lainnya.

Berikutnya setelah naik ke tahap penyidikan, hasil awal menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes pada tiga tahun anggaran tersebut. Namun, pria asli Surabaya ini belum menyebutkan berapa angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.

“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” tutur Reza, sapaan akrabnya.

Jaksa yang sedang menempuh studi program doktor ini menyatakan, dalam penyidikan ini Kejari Bojonegoro akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dimaksud, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, betul berpotensi ada penetapan tersangka, tapi (sampai hari ini) belum,” tegas Reza.

Sementara itu, Kades Drokilo, Sutrisno membenarkan bahwa pihaknya termasuk beberapa perangkat desa telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro perihal dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Namun ia tidak dapat berkomentar lebih jauh.

“Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen SPJ,” ungkapnya terpisah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60