Terkini

Vonis Perkara Mobil Siaga Bojonegoro Belum Inkrah, Jaksa Ajukan Banding

79
×

Vonis Perkara Mobil Siaga Bojonegoro Belum Inkrah, Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Mobil siaga
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap lima terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum inkrah. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Dari kelima terdakwa, Heny Sri Setyaningrum dijatuhi vonis paling berat, yaitu 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto, masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.

“Jadi kemarin, Senin, 2 Juni, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Surabaya melalui kepaniteraan PN Tipikor Surabaya dan dibuatkan akta banding,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Selasa (3/6/2025).

Permohonan banding tersebut terhitung pada hari ke-7 pasca vonis dibacakan di PN Tipikor Surabaya. Meski begitu, mengenai memori banding, Reza, belum dapat menyampaikan apa saja alasan hukum dan fakta hingga keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Karena baru mengajukan akta banding, untuk materi bandingnya nanti lengkap dalam memori banding,” terang Reza.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, penasihat hukum (PH) terdakwa Anam Warsito, Musta’in menyatakan, banding adalah hak JPU. Meskipun pada kliennya, bersikap sebaliknya menerima putusan hakim.

“Tetapi kalau JPU melakukan banding, klien kami di sisi terdakwa boleh menanggapi memori banding oleh hukum, namanya kontra banding,” tegas Musta’in.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60