Terkini

Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Pungli 60 Juta, Janji Jadikan PNS Hanya Tipu-tipu

31
×

Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Pungli 60 Juta, Janji Jadikan PNS Hanya Tipu-tipu

Sebarkan artikel ini
RSUD
RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo, Abdul Aziz buka suara terkait ramainya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai RSUD setempat, berinisial W.

Aziz, menegaskan tindakan penipuan atau pungli oleh W merupakan perbuatan pribadi dan tidak terkait institusi.

Selain itu, jauh sebelumnya manajemen telah menginformasikan kepada pegawai internal dan masyarakat bahwa proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan RS bebas biaya.

Manajemen telah mengklarifikasi terhadap kedua belah pihak, baik korban dan terduga pelaku W. Kendati, oknum W masih aktif jadi PNS di RSUD setempat.
“Namun dalam kasus ini dia tetap diproses sesuai perundang-undangan,” kata Abdul Aziz, Sabtu (31/5/2025).

“Terkait isu ada enam korban lainnya W mengaku tidak tahu,” lanjut Aziz, Bagian Humas RS.

Manajemen juga meminta seluruh pegawai untuk tidak melakukan perbuatan itu karena mengandung konsekuensi hukum.

Terkait dugaan penipuan dia mengimbau masyarakat umum, jika ada oknum meminta uang dengan janji bisa memasukkan jadi PPPK itu bisa dilaporkan.

“Kami imbau masyarakat melaporkan ke instansi jika menemui hal demikian,” tegasnya.

Kabar dugaan Pungli ini mencuat setelah muncul pernyataan sejumlah korban telah membayar puluhan juta rupiah kepada oknum RS berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini.

Salah satu orang tua tenaga medis magang di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, berinisial PR, menyebut oknum W, menjanjikan anaknya jadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang.

PR menuturkan, anaknya baru lulus dan masih magang di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Saat masa magang akan berakhir, anaknya mendapat tawaran masuk PNS melalui W. Sebagai orang tua, dia tergoda.

Saat oknum W meminta uang sebesar Rp60 juta sebagai uang muka, PR baru mampu bayar Rp25 juta via transfer.

PR, menunjukkan bukti struk transfer, dilakukan pada 9 September 2024.

Terhadap Pungli dan penipuan ini, anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Natasha Devianti akan memanggil jajaran manajemen RSUD Sosodoro.

“Kita sudah jadwalkan untuk pemanggilan, yang jelas, segera kita minta klarifikasi terkait permasalahan itu,” katanya, Jumat (30/5/2025) lalu.

Sasa, biasa disapa sangat menyesalkan kejadian itu. Dia menduga ulah oknum ini adalah kejahatan serius.

Jika terbukti maka pihaknya akan merekomendasikan sanksi tegas, berupa pemecatan.

“Karena perbuatannya tergolong tindakan kriminal. Namun, kita akan klarifikasi terlebih dahulu ke RSUD,” tandas eks pembalap offroader juara nasional ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60