Terkini

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Ekor Baby Lobster

13
×

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Ekor Baby Lobster

Sebarkan artikel ini
Lobster

BERITABANGSA.ID, PACITAN – Sedikitnya, 27 ribu an ekor benih bening lobster (BBL), yang hendak diselundupkan ke Boyolali, Jawa Tengah itu berhasil diamankan Tim Buser Polres Pacitan, Rabu (28/5/2025) dinihari.

Informasi yang digali media ini, BBL ini akan dikirim ke Vietnam. Modusnya melalui jaringan pelaku di Boyolali, Jateng.

Pelaku pun ditangkap karena melanggar usaha perikanan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar,, menjelasakan Rabu (28/5/2025) pukul 00.45 WIB tepat di tepi Jalan Raya, sebelah timur Perempatan Mentoro Jalan KH Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, polisi menangkap pria berinisial IST (45) dan AS (42) warga Pacitan.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, sehingga tim Resmob dan tim Intel TNI AL Lanal Pacitan mengendus pembawa benih bening lobster (BBL),” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.

“Dari hasil penggerebekan, kami temukan ribuan benih lobster siap edar yang dikemas dalam boks pendingin,” ujarnya.

Tersangka bersama kendaraan roda 4 merek Daihatsu Sigra 1.3 MT, nopol AE 1048 XL, buatan 2023, warna putih, BBL atau benur berisi 27.650 ekor jenis mutiara dan pasir, 139 buah plastik transparan dan 5 box styrofoam diamankan.

“Untuk ini, pelaku dijerat pasal 92 atau pasal 88 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas UURI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” ujarnya.

“Sejauh ini, pihak polisi masih menelusuri pemilik BBL. Penyelidikan dilakukan Tim Resmob dan penyidik Tipidsus Polres Pacitan,” imbuh Kapolres Pacitan.

AKBP Ayub menyebut, penggagalan penyelundupan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp500 juta.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 92 atau pasal 88 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda 1 satu miliar rupiah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60