BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Aksi residivis asal Lamongan ini benar-benar bejat. Pria berinisial AS (40) setelah dua kali keluar masuk penjara kini berulah lagi. Dia memperkosa dan merampok perempuan asal Surabaya, mangsanya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, perempuan berinisial SP (40), awalnya mengenal pelaku lewat media sosial. Hubungan berlanjut lewat WhatsApp, hingga keduanya sepakat bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya,” ungkap Kapolres.
Namun, pertemuan tersebut menjadi mimpi buruk. Pelaku membawa korban ke wilayah sepi di Dawarblandong, Mojokerto. Di sana, korban dipaksa turun dari kendaraan, dipukuli hingga babak belur, ditelanjangi, lalu diperkosa secara brutal.
“Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai milik korban senilai Rp450 ribu. Usai melancarkan aksinya, korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian,” jelasnya.
Rekam jejak pelaku ternyata bukan main-main. Ia adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah divonis 7 tahun penjara pada 2008, dan 8 tahun penjara pada 2018. Kini, untuk ketiga kalinya, ia kembali beraksi dengan modus serupa.
“Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat usai menerima laporan. Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Jombang pada Senin, 26 Mei 2025,” terang AKBP Daniel.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.
“Motifnya jelas, pelaku ingin menguasai harta korban. Ini menjadi bukti betapa pentingnya kewaspadaan saat berinteraksi di dunia maya,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.