Terkini

Hany Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Divonis Paling Berat

62
×

Hany Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Divonis Paling Berat

Sebarkan artikel ini
Mobil siaga
Saat para terdakwa kasus mobil siaga Bojonegoro sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.. Foto: Istimewa

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 5 terdakwa perkara tipikor pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (27/5/2025).

Dari lima terdakwa yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Heny Sri Setyaningrum, dan Anam Warsito.

Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman paling berat, pidana 2 tahun penjara. Sementara 4 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara.

Hakim Ketua, Arwana, bersama dua hakim anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali, memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan.

Empat terdakwa, yakni Heny Sri Setyaningrum, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Beritabangsa.id, Selasa (27/5/2025).

Terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Reza menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari pasca vonis.

Kemudian, ketika disinggung perihal putusan hakim dalam kaitannya dengan pengembangan perkara korupsi tersebut ke depan.

Reza mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih banyak. Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan.

“Nanti kami lihat dulu salinan putusannya untuk kamu pelajari,” ujarnya ditemui di ruang kerja.

Di lain pihak, meski dijatuhi pidana sama dengan tiga terdakwa lainnya selama 18 bulan penjara, tetapi pasal yang didakwakan kepada Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo non aktif, Anam Warsito berbeda dengan empat terdakwa lain.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito, Musta’in menjelaskan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini karena terhadap klien kami Saudara Anam Warsito, dalam pasal 5 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 1999 ini, sebagai penerima sesuatu terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara, sebagai kepala desa dianggap setara dengan pegawai negeri, ini yang saya dengar pada saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tapi pasal ini tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” jelasnya.

Sebaliknya, pada empat terdakwa lainnya, termasuk Heny Sri Setyaningrum, dijatuhi vonis melanggar pasal yang didakwakan berlaku sebagai pemberi sesuatu terhadap penyelenggara negara.

“Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60