Terkini

Aksi Gabungan Tertibkan Lapak Liar di Area Makam WR Soepratman

7
×

Aksi Gabungan Tertibkan Lapak Liar di Area Makam WR Soepratman

Sebarkan artikel ini
Gabungan

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Upaya menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib kembali diwujudkan melalui aksi penertiban yang dilakukan secara terpadu oleh gabungan personel TNI, Polri, dan unsur pemerintah daerah.

Rabu (28//5/2025) pukul 08.00 WIB, sebanyak 152 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup menertibkan kawasan makam Kapas Krampung, Jalan Kenjeran, Surabaya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, AKBP Joes Indra Lana Wira, Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, Danramil Simokerto, Mayor Arm Imam Subandi, serta Kasi Trantibum Kecamatan Simokerto, RM Bagoes Hanindyo Retno.

Penertiban dilakukan terhadap dua unit bekupon atau kandang burung merpati serta sejumlah rombong atau lapak liar yang berada di area sekitar pemakaman.

Setelah berhasil dirobohkan, bekupon tersebut dipotong-potong dan diangkut menggunakan kendaraan roda tiga guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga estetika dan ketertiban lingkungan, terlebih lokasi tersebut berada tepat di seberang makam pahlawan nasional dan pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan tiga pilar Kecamatan Simokerto untuk menjaga ketertiban umum dan menjauhkan potensi praktik-praktik ilegal yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan agar masyarakat merasakan suasana yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Kami juga ingin meniadakan potensi dugaan praktik perjudian yang kerap dikaitkan dengan keberadaan bekupon tersebut,” ungkapnya.

Penataan ruang publik, termasuk area pemakaman, menjadi perhatian penting dalam menjaga nilai historis dan sosial kawasan kota.

Melalui tindakan tegas namun terukur ini, aparat dan pemerintah berupaya mengembalikan fungsi ruang secara optimal, sembari menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat bagi aktivitas yang bertentangan dengan norma maupun hukum yang berlaku.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60