Terkini

Lurah dan Kadis PMPTSP Kota Malang Telusuri Dugaan Pelanggaran RTRW di Sempadan Sungai

10
×

Lurah dan Kadis PMPTSP Kota Malang Telusuri Dugaan Pelanggaran RTRW di Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran
Foto: bangunan yang berdiri di sepadan sungai wilayah kelurahan Bareng. Agus/beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Pembangunan sebuah tempat ibadah di kawasan Ijen Nirwana Residence (INR) RW 09, Kota Malang, menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran peraturan tata ruang wilayah Kota Malang. Selasa (27/5/2025).

Bangunan yang baru selesai tersebut disinyalir berdiri di bahu sempadan sungai, dengan jalur sungai di lokasi itu tersebut ditutup dengan cor dan dialihfungsikan menjadi gorong-gorong.

Menanggapi isu tersebut, pihak Kelurahan Bareng, saat dikonfirmasi mengenai perizinan bangunan tersebut, menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Matur nuwun, Selamat pagi kami akan coba cek. Untuk pengurusan IMB langsung ke DPMPTSP tidak melalui Kelurahan Terimakasih,” jawab pihak Kelurahan Bareng melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/05/2025) siang.

Lebih lanjut, terkait dugaan lokasi pembangunan yang berada di sempadan sungai, pihak kelurahan menjelaskan bahwa kewenangan terkait tata ruang berada di instansi terkait.

“Terkait dengan hal tersebut kewenangan nya tidak melalui kelurahan. Ada instansi terkait yang membidangi tata ruang kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, juga memberikan respons serupa.

Saat dikonfirmasi mengenai perizinan tempat ibadah tersebut, Arif menyampaikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Sy cek dulu mas, Di site plan nya,” pungkas Arif.

Dugaan pelanggaran tata ruang ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, yang melarang pembangunan di sepanjang sempadan sungai kecuali untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan sungai.

Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042 dalam pasal 77 menyebutkan

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi, pemukiman dan fasilitas pendukungnya; Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai,” bunyi Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, penelusuran lebih lanjut terhadap Peraturan Wali Kota Malang tentang Garis Sempadan Sungai, peraturan terkait pengelolaan drainase kota, serta status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah tersebut menjadi krusial.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60