BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali meringkus pengedar Narkoba, berinisial MZR alias Penceng (45) berikut ribuan butir pil daftar G siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Nangka, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.000 butir pil berjenis double L dan 2.000 butir pil berlogo Y. Ribuan pil tersebut dikemas dalam beberapa plastik kresek hitam serta disimpan dalam sebuah kotak kardus coklat.
Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Oppo warna hitam beserta SIM card dengan nomor 0858-5513-4921, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa pelat nomor dan tanpa surat-surat resmi.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eriek Triyasworo, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Desa Seduri dan diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Iptu Eriek, Senin (26/5) .
Tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan izin resmi.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id