Terkini

Dugaan Pungli PTSL Desa Aeng Sareh, Jika Terbukt Pidana Menanti

19
×

Dugaan Pungli PTSL Desa Aeng Sareh, Jika Terbukt Pidana Menanti

Sebarkan artikel ini
PTSL
Badrus Sholeh kordinator Pemuda Aeng Sareh ( PAS) saat menyampaikan tuntutannya

BERITABANGSA.ID, SAMPANG  – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Aeng Sareh, Sampang menuai sorotan dari warga.

Warga menilai Pungli melanggar dan tidak sesuai aturan dari Kementrian ATR/BPN dan Kemendes yang hanya boleh memungut Rp150.000 per bidang.

Salah satu tokoh Pemuda Aeng Sareh (PAS) lantas mengadukan kasus dugaan Pungli itu ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang.

Koordinator PAS, Badrus Sholeh menyampaikan, ada dua tuntutan mereka yakni sertifikat PTSL yang tidak diserahkan secara menyeluruh segera diselesaikan.

Terkait dugaan pungutan yang melebihi biaya semestinya. Jika terbukti Pungli maka dianggap memenuhi unsrur pidana.

“Masyarakat itu disuruh bayar Rp300 ribu untuk setiap sertifikat, padahal biaya semestinya dari ATR/BPN dan Kemdes hanya Rp150 ribu,” katanya, Kamis (22/5/2025) malam.

Badrus menduga sertifikat PTSL ditahan oleh pemerintah desa dengan alasan tidak ada uang untuk membayar. Namun, ATR/BPN menyatakan sertifikat sudah diserahkan ke pemerintah desa.

Pihaknya, khawatir sertifikat PTSL akan dijadikan alat politik oleh pemerintah desa saat pemilihan kepala desa mendatang.

“Kami berharap, Komisi I DPRD Sampang dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan masyarakat dapat segera menerima sertifikat PTSL mereka, sehingga mereka dapat merasakan keamanan dan kepastian hukum atas tanah dan bangunan mereka,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim, menegaskan, pihaknya akan bekerja secara komprehensif untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dia akan memanggil Pemdes Aeng Sareh dan pemerintah kecamatan untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut.

Selain itu, mereka juga akan mengundang ATR/BPN untuk mendapatkan informasi yang utuh, detail, dan akurat tentang kasus ini.

“Dalam pertemuan tadi kami tidak memberikan rekomendasi secara khusus, namun mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat asalkan tetap mematuhi aturan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60