Hukum

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Berlogo Y

7
×

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Berlogo Y

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba

BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto, meringkus Bagas Zulkarnain alias Bagas (20) warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pengedar obat terlarang (pil koplo),. Jumat (16/5/2025) pukul 22.30 WIB.

Tersangka dibekuk di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dia merupakan kurir jasa antar barang, namun masuk jaringan peredaran obat keras daftar G.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 3.000 butir pil berlogo Y, yang dikemas dalam 3 botol plastik putih, 1 plastik warna hitam, 1 unit handphone Oppo warna biru putih, dan 1 unit sepeda motor Mio GT warna merah nopol L 4727 CG.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Inspektur Polisi Satu Eriek Triyasworo, menjelaskan pil itu diperoleh tersangka dari Jarwo (masuk DPO).

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik distribusi pil ini,” ujarnya Minggu, (18/05/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyimpanan sediaan farmasi tanpa keahlian di bidang kefarmasian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, uji laboratorium forensik, penahanan, pemberkasan, dan pengembangan pelaku lain terus dilakukan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60