Kriminal

Polres Bojonegoro Bekuk Enam Pelaku Pencuri Gabah

15
×

Polres Bojonegoro Bekuk Enam Pelaku Pencuri Gabah

Sebarkan artikel ini
Polres Bojonegoro
AKP Bayu Ajie Sudarmono saat diwawancarai awak media diruangannya.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk enam pelaku pencurian gabah yang selama ini meresahkan warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi terakhirnya, dilakukan kawanan pelaku pada Senin, (12/5/2025) dan berhasil menggasak 1,5 ton gabah.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait hal ini Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan penangkapan para pelaku. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban dan penyelidikan intensif yang mengandalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Bayu Ajie Sudarmono, menerangkan bahwa aksi pencurian diketahui oleh pemilik gudang pada pagi hari, saat mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan pengait gembok rusak. Meskipun gembok masih tergantung di pintu, fungsinya sudah tak lagi maksimal. Mengetahui ada yang janggal korban memeriksa isi gudang dan mendapati sebanyak 30 zak gabah masing-masing seberat 50 kilogram telah raib dibawa pelaku.

Dia juga menambahkan, merasa mengalami kerugian yang cukup besar, korban berbegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Setelah mendapat laporan itu Polres Bojonegoro langsung menindaklanjuti dengan cepat. Dari hasil gerak cepat kepolisian berhasil memgamankan enam orang pelaku pada Minggu (18/5/2025) pukul 11.00 WIB di beberapa lokasi berbeda.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap enam pelaku berinisial MA, DP, AD, LY, AD dan MR. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro,” jelas AKP Bayu, Senin (19/5/2025).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tang pemotong besi, satu unit kendaraan jenis cherry warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, sepuluh sak gabah hasil curian, serta satu buah gembok dan kunci yang telah dirusak.

“Saat ini, keenam tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian gabah yang lebih luas.

Semertara itu, Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60