BERITABANGSA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan kelompok preman berkedok wartawan. Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di rest area KM 487 Tol Boyolali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Para pelaku yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30). Seluruhnya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku lainnya dari kelompok yang sama kini masih dalam pengejaran.
“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat telah kami amankan, dan tiga lainnya masih buron,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beroperasi sejak 2020. Jaringan ini diduga memiliki sekitar 175 anggota aktif yang tersebar di Pulau Jawa, termasuk wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Para anggotanya berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta.
Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai wartawan untuk memeras korban. Target utama adalah publik figur atau tokoh masyarakat yang mereka dekati saat keluar dari hotel bersama pasangan.
Dengan mengaku sebagai jurnalis, para pelaku mengancam akan menyebarkan aib pribadi korban ke media massa jika tidak diberi uang tutup mulut.
“Salah satu korban diminta uang hingga ratusan juta rupiah, namun setelah bernegosiasi, akhirnya hanya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang,” jelas Dwi.
Saat ditangkap, pelaku kembali mengklaim sebagai wartawan dari sejumlah media ternama. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa identitas pers yang mereka gunakan berasal dari media tidak resmi yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota.
Polisi juga menyita sejumlah atribut pers palsu, termasuk kartu identitas, handphone, kartu ATM, kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia serta mobil Daihatsu Terios warna hitam.
“Sudah kami cek ke Dewan Pers melalui Pak Kabid Humas, dan dipastikan seluruh media tersebut tidak terdaftar secara resmi,” tegas Dwi.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus membongkar jaringan ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan. Segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id