Yang lebih membuat Fitri kecewa, Anisa justru mengaku keponakan dari Wakil Bupati. Ini mencoreng wibawa pemerintah daerah.
LSM LBSI menegaskan mereka akan melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan intimidatif yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
LBSI juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopindag) Kabupaten Lumajang agar segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga keuangan atau koperasi yang melakukan penagihan di luar waktu kerja dan dengan cara-cara yang menekan masyarakat.
Sementara itu, Wabup Lumajang, Mas Yuda, mengatakan kalau dirinya tidak mempunyai saudara yang bekerja di Mekaar.
“Wah, siapa itu, keluarga saya tidak ada yang kerja mekar Mas,” jawab Mas Yudha singkat.
Sedangkan Kepala Dinkopindag Kabupaten Lumajang, M Ridha, mengatakan jika pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perkoperasian saja.
“Kalau koperasi bisa, dan yang disampaikan hal-hal terkait yang dimaksudkan seperti lembaga pembiayaan mikro bisa langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bebernya.
Dari OJO Jember, Adit menerangkan kalau ada keluhan dari nasabah, bisa langsung ke bagian pengaduan di OJK Jember.
“Jadi jika keluhan terkait dengan nasabah dari lembaga pembiayaan mikro yang bermasalah, bisa langsung ke kantor. Jika ada masalah maka akan kami berikan sanksi,” jawab Adit kepada wartawan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.