“Kami menuntut transparansi dari pihak SKPD yang mengeluarkan tentang izin-izin ini, apalagi PBG-nya yang tiba-tiba sudah keluar per awal Maret, apakah itu sudah melalui Pertek-nya (pertimbangan tehnis), terus itu sudah melalui uji kelayakan bangunan gedung, terus di situ apakah sudah ada dengar pendapat,” tandasnya.
Selain itu, dugaan intimidasi warga juga merasa ada manipulasi data administrasi yang semakin menambah daftar panjang kecurigaan terhadap proses perizinan yang penuh teka-teki ini.
“Ini satu hal bentuk-bentuk ancaman dan intimidasi kepada warga, menakuti warga, dan pembohongan serta Pengaburan dari permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.
Sementara, praktisi Hukum yamg menjadi pembicara dalam seminar, Aziz Fauzi Managing Partner BHAVARA LAW FIRM secara tegas menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang terdampak.
“Kalau dari segi hak hukum, ya gak boleh mas, apalagi kalau warga itu ketika kedudukannya kena dampak langsung merasa tidak dilibatkan dan tidak diberikan hak atas saran, pendapat, dan tanggapan dalam penyusunan amdal,” tegas Aziz yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Penyelenggara Negara FH UB.
Aziz mengungkapkan sebagaimana telah di uraikan di PP nomor 21 tahun 2021 itu, pemerintah pusat dalam hal ini menteri mengecualikan delegasi penerbitan PKKPR terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan objek vital nasional ataupun proyek strategis nasional dan atau berada di wilayah lintas provinsi.
Selain dari tiga kategori ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 4/SE-PF.01 /III/2021 yang mendelegasikan tugas dan wewenang penerbitan PKKPR itu ke pemerintah daerah melalui sistem elektronik (OSS).
“Ini mandatori ya, bukan pilihan harus secara elektronik untuk PKKPR kegiatan usaha,” pungkasnya.
Dengan dukungan moral “pasukan” intelektual dari kampus ternama, perlawanan warga Malang kini memasuki babak baru yang lebih menantang bagi Pemkot Malang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.