BERITABAMGSA.ID, BLITAR – Rencana pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggunakan dana hibah daerah menuai polemik.
Sejumlah tokoh, praktisi hukum hingga akademisi angkat suara.
Akademisi, dan dosen di kampus Universitas Balitar (Unisba) Wepy Susetyo, mengaku lebih melihat dari segi nilai esensi pentingnya pembangunan.
“Kemudian tinggal bagaimana teknisnya saja,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Terkait pandangan masyarakat yang menolak, dilihat hanya sebagian kecil saja mayoritas.
“Kan bukan maayoritas di masyarakat. Artinya, banyak masyarakat yang belum memahami esensi pembangunan,” imbuhnya.
Pembangunan gedung baru Kejari Blitar mestinya didukung masyarakat, apalagi kinerja Kejari sudah banyak prestasi.
“Dari berita-berita yang saya baca, belum genap satu tahun, atau delapan bulan prestasi Kejari Blitar bisa dicontoh. Apalagi bisa membongkar kasus korupsi,” bebernya.
Semenrara itu, Farid, akademisi, menilai pro kontra pembangunan gedung baru Kejari Blitar adalah hal wajar.
“Pro dan kontra pembangunan gedung baru Kejari Blitar adalah hal wajar. Harusnya ya didukung,” ujarnya.
Terkait anggaran pembangunan gedung yang dikhawatirkan bisa bermasalah, kata dia hanya persoalan teknis.
“Pembangunan gedung baru itu kan kebutuhan, jadi harus didukung masyarakat dan pemerintah. Kalau anggaran dianggap ada masalah, ya perbaiki saja teknisnya,” tambahnya.
Sepanjang anggaran itu berkiblat ke aturan yang ada, maka pembangunan gedung yang baru itu bisa dilaksanakan.
“Sebenarnya yang berbahaya itu adalah kekhawatiran jika sudah ada gedungnya tapi kinerja tidak ada. Tai bagaimana jika institusi belum punya gedung tapi kinerjanya sudah luar biasa,” tegasnya.
Terkait dana hibah yang ditakutkan ada bancakan, dia mengatakan dana hibah itu tidak serta merta cair.
“Dana itu, sepengetahuan saya tidak ujuk-ujuk cair. Harus melalui pengajuan proposal yang memuat kajian. Minimal kajian intensitas seberapa penting dan urgen pembangunan. Lalu dimana letak masalahnya? Pasti hal itu melalui proses verifikasi,” tegasnya.
Sedangkan Suprianu Dosen Unuveeaitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar yang sekaligus praktisi hukum, mengatakan hal itu tidak ada masalah.
“Nggak ada soal ya. Yang saya tahu itu kan mendapat dana hibah dari APBD Pemkab Blitar. Apalagi tanahnya punya aset Kejagung,” katanya.
Hanya saja jika dari dana hibat Pemkab, ada tantangan tersendiri.
“Jika ada masalah di Pemkab Blitar ke depan, apa taring Kejari masih ada? Hanya saja Kejaksaan itu memiliki azas independen,” tambahnya.
Sedangkan, Priarno, menegaskan jika masyarakat menolak maka justru ada sesuatu yang aneh.
“Kalau masyarakat menolak pembangunan gedung ini kan aneh. Ya aneh saja,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id