Terkini

Tak Kantongi STPT, Amul Massage Syariah Langgar Peraturan?

30
×

Tak Kantongi STPT, Amul Massage Syariah Langgar Peraturan?

Sebarkan artikel ini
Agus Widodo Kabid Yankes Dinkes Kota Malang (kanan). Agus/beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Kebohongan Niko, manajemen Amul Massage Syariah (AMS) yang mengklaim telah mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) beberapa waktu lalu, 5 Mei, akhirnya terbongkar. Dinkes Kota Malang menegaskan AMS tidak memiliki STPT.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo yang didampingi Silvi.

Agus menyatakan dengan jelas bahwa Amul Massage belum pernah mengajukan permohonan STPT.

“Kalau data yang kita punya, Amul Massage Syariah itu belum ada STPT, dan belum pernah mengajukan,” tegas Agus, Jumat (9/5/2025) siang.

Temuan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional Amul Massage Syariah. Praktik tanpa STPT tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan jasa mereka.

Menyikapi hal itu Dinkes Kota Malang juga tak tinggal diam dan melayangkan peringatan keras.

“Kami mengimbau bagi pelaku usaha memang harus mengurus perizinan karena setiap usaha kan harus ada izin,” ujarnya.

Agus, menekankan pentingnya izin STPT. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan tradisional dan memastikan terapisnya benar-benar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STPT.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan persyaratan guna mendapatkan STPT harus ada surat rekomendasi dari assosiasi, jadi ada beberapa asosiasi misal tradisional, refleksi dan lain-lain dan sudah bermitra di Kementerian Kesehatan.

“Jadi harus bermitra dengan Kementerian Kesehatan dan kalau tidak bermitra kami tidak bisa melanjutkan pengurusan izinnya. Selain itu juga ada surat pengantar dari pukesmas, dan surat rekomendasi dari kedinasan.,” ungkapnya.

Sedangkan untuk prosesnya, mereka mengumpulkan berkas terlebih dahulu ke Dinkes untuk dikoreksi, termasuk ada surat pernyataan pemilik, persyaratan surat rekomendasi dan sertifikasi kompetensi.

Agus menjelaskan tanpa STPT, kompetensi terapis tidak dapat dipertanggungjawabkan dan untuk izin panti sehatnya, salah satu persyaratannya terapis ini harus memiliki STPT, kedua harus ada company profile dan lain-lain yang dipersyaratkan.

“Kalau izin orangnya itu dalam bentuk STPT, jadi seharusnya dalam satu panti sehat, semua terapis ini harus memiliki STPT, artinya kalau yang punya hanya ownernya saja tidak bisa, karena tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Pihaknya juga menyinggung potensi sanksi bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin kewenangannya ada di aparat penegak hukum (APH).

“Kalau untuk sanksi hukumnya kewajiban dari APH, kalau dari kami biasanya, kami bina dulu untuk sosialisasi dan mengingatkan,” terangnya.

Disinggung praktik penggunaan alat kesehatan (Alkes) dan terapi bekam yang dilakukan oleh AMS, ia memaparkan harus bekam kering dan terapis Hatra juga wajib memiliki kompetensi.

“Harus bekam kering tidak boleh bekam basah, yang kops saja jadi tidak mengeluarkan darah. Jadi pihak tradisional larangannya yang pertama tidak boleh menggunakan alat medis. Kemudian tidak boleh melakukannya yang berisi invasif yang menggunakan jarum,” pungkasnya.

Terpisah, Niko yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal pernyataannya yang dibantah Dinkes Kota Malang memilih bungkam.

“Maaf belum bisa melayani wawancara ya. Tidak ada komentar ya,” tukasnya.

Dengan terungkapnya fakta ini, masyarakat diimbau lebih waspada dan memastikan layanan kesehatan tradisional yang dipilih memiliki legalitas SPTP demi keamanan dan kesehatan.

Pihak terkait dan APH diharapkan bisa lebih tegas sebelum ada korban, Sanksi yang tegas dibutuhkan terlebih untuk perusahaan yang tetap beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

AMS dengan jumlah karyawan yang mencapai puluhan terapis dan dugaan omzet ratusan juta sangat menarik disimak terkait ketertiban pajaknya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60