BERITABANGSA.ID, JEMBER – Sejumlah pelaku seni, budaya, akademisi serta pemerhati kebudayaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pemajuan Kebudayaan Jember (KMPPKJ) menolak peleburan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang direncanakan oleh Pemkab Jember.
KMPPKJ menyebut, rencana peleburan tersebut kedua dinas tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan dan pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Regulasi ini menekankan pentingnya kelembagaan kebudayaan yang kuat dan mandiri untuk menjalankan fungsi pembinaan, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan lokal secara berkelanjutan.
“Kami khawatir jika urusan kebudayaan dilebur dalam struktur dinas yang lebih menekankan hasil komersial dan event-based, maka orientasi pembinaan dan pendalaman nilai-nilai budaya akan terpinggirkan,” ujar Istono, Rabu 7 Mei 2025.
Koalisi memandang bahwa kebudayaan memiliki karakteristik, orientasi, dan tata kelola yang berbeda secara fundamental dengan pariwisata dan olahraga.
Peleburan ini dikhawatirkan akan mengkerdilkan perhatian, anggaran, dan fokus program pada kebudayaan, yang dukungannya selama ini pun dinilai masih bersifat sporadis dan belum optimal.
Untuk menyuarakan aspirasi ini, Istono mengaku telah mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Jember dengan waktu yang diajukan yakni pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.
Dia menunjukan surat permohonan audiensi kepada wartawan Beritabangsa.id, terlihat surat itu sudah diterima sekretariat DPRD Jember pada 5 Mei 2025 lalu.
Menurut Istono, ada sejumlah tuntutan penting kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, yakni pembatalan rencana peleburan Disparbud dengan Dispora, serta pembentukan Dinas Kebudayaan yang mandiri sesuai amanat undang-undang.
Istono mengingatkan bahwa kebudayaan bukan sekadar instrumen promosi pariwisata, tetapi merupakan inti dari jati diri dan peradaban masyarakat Kabupaten Jember.
“Kami berharap DPRD Jember dapat menanggapi permohonan ini sebagai bentuk tanggung jawab demokratis dalam menyerap aspirasi publik dan memastikan arah pembangunan daerah tetap berpijak pada kekuatan budaya lokal dan nilai-nilai kebhinekaan,” tutup Istono.